Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Koruptor Jambi, Mau Lari ke Mana Kau?

Kejaksaan Negeri Jambi menangkap seorang terpidana korupsi yang kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kejaksaan, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/2/2016).  Koruptor yang buron dan diburu pihak kejaksaan dan tertangkap di Bandung itu adalah mantan Direktur PT Jambi Indoguna Internasional (JII) M Sajuri, kata Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Jambi Marcos Simare Mare, di Jambi, Minggu (21/2/2016).


Kejaksaan Negeri Jambi menangkap seorang terpidana korupsi yang kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kejaksaan, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/2/2016).  Koruptor yang buron dan diburu pihak kejaksaan dan tertangkap di Bandung itu adalah mantan Direktur PT Jambi Indoguna Internasional (JII) M Sajuri, kata Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Jambi Marcos Simare Mare, di Jambi, Minggu (21/2/2016).
Jambipos Online, Jambi-Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bekerja keras untuk bisa mengungkap berbagai kasus korupsi yang telah merugikan negara sangat besar di daerah ini. Upaya ini memang bukan hal mudah, mengingat para terduga korupsi sebagian sudah melarikan diri dari Provinsi Jambi. Aksi perburuan terhadap para pelaku kejahatan itu pun menjadi pekerjaan berat bagi dan membutuhkan waktu.

Setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi dijabat Erbindo Saragih sejak awal tahun ini, kasus – kasus korupsi yang melibatkan pejabat di Jambi terus diproses. Di antaranya kasus korupsi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan beberapa kasus korupsi di daerah kabupaten.

Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf di Jambi baru-baru ini menjelaskan, jumlah kasus korupsi di daerah itu yang sedang ditangani Kejati Jambi hingga awal 2016 sebanyak 125 kasus. Sebanyak 75 kasus korupsi tersebut masuk dalam tahap penyidikan dan 50 kasus tahap penyelidikan.

Sedangkan kasus korupsi yang sudah diputus di pengadilan antara lain, kasus korupsi di RSUD Raden Mattaher Kota Jambi yang merugikan negara sekitar Rp 500 juta. Mantan Direktur RSUD Raden Mattaher, Ali Imron telah divonis pengadilan dengan hukuman satu tahun empat bulan. Kemudian saat ini Kejati Jambi juga mengintensifkan penanganan kasus korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

“Jajaran kejaksaan di Jambi terus berupaya meningkatkan penanganan kasus korupsi hingga bisa diajukan ke pengadilan. Naun proses hukum kasus korupsi tidak bisa dilakukan dengan cepat sesuai tuntutan masyarakat. Untuk melakukan proses hukum kasus korupsi tersebut butuh bukti-bukti yang lengkap dan akurat. Hal itu penting agar kasus korupsi yang ditangani pihak kejaksaan bisa divonsi di pengadilan.,” katanya.

Memburu Buronan

Selain melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi, Kejati Jambi juga gencar memburu para buronan kasus korupsi di daerah itu. Perburuan tersebut pun akhirnya membuahkan hasil. Dalam sepekan terakhir, dua buronan kasus korupsi di Jambi berhasil ditangkap.

“Kedua buronan koruptor Jambi yang baru tertangkap tersebut, M Sajuri dan Alven Stony. Keduanya mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jambi Indoguna Internasional (JII) Jambi. Mereka sudah belasan tahun menjadi buronan Kejati Jambi. Kedua koruptor tersebut kini sudah mendekam di lembaga pemasyarakat (Lapas) Kelas II A Kota Jambi,” katanya.

Menurut Imran Yusuf, mantan Direktur PT JII Jambi, M Sajuri yang sudah hampir 14 tahun buron berhasil ditangkap di Bandung, Sabtu (20/2). Sedangkan mantan Direktur PT JII, Alven Stony ditangkap di Jakarta, Selasa (23/2). Kedua mantan Direktur PT JII tersebut terjerat korupsi dana pembangunan perkebunan kelapa sawit sekitar Rp 2,5 miliar tahun.

Dijelaskan, M Sajuri divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan terkait kasus korupsi dana PT JII Jambi tahun 2002. Namun Dia kabur sebelum menjalani hukuman. Kemudian Direktur PT JII pengganti M Sajuri, Alven Stony terlibat korupsi dana pembangunan perkebunan kelapa sawit. Alven meminjam dana pembangunan perkebunan kelapa sawit senilai Rp 2,5 miliar tahun 2006 kepada mitra usaha PT JII. Namun dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan lain.

Kasus korupsi yang melibatkan Alven Stony, lanjut Irman telah diputuskan Mahkamah Agung (MA) tahun 18 April 2007 dengan masa hukuman satu tahun enam bulan. Putusan kasasi tersebut telah disampaikan kepada PN Jambi 27 Oktober 2008.

“Semestinya Alven langsung ditahan di Lapas Jambi sejak tahun 2008. Namun karena surat perintah eksekusi kasus korupsi dari Kejaksaan Negeri Jambi terhadap Alven baru diterima Kejati Jambi, 15 Februari 2016, maka Alven baru dijemput dari kediamannya di Jalan Anggrek Cendrawasih, 5-7, Nomor A9 Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (23/2),” katanya. (BeritaSatu.com/Radesman Saragih/Jeis Montesori/JEM/Suara Pembaruan)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar